"Setuju, wajib militer praktik yang lumrah di negara demokratis dan bisa jadi instrumen membangun karakter kebangsaan dan bela negara. Namun perlu payung hukum dan penyiapan sistem yang baik. Setidaknya butuh waktu 5 tahun untuk persiapannya," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik, kepada detikcom, Kamis (23/8/2012).
Komisi I DPR sendiri saat ini memprioritaskan penuntaskan RUU Keamanan Nasional. RUU Kamnas ini nantinya akan disinergikan dengan RUU Komponen Cadangan yang disebut-sebut akan mengatur mengenai wajib militer di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah mengimbau masyarakat bersabar tentang wacana wajib militer (wamil). Sebab pemerintah baru menyusun draf Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, yang masih harus dibahas dengan DPR.
"Jadi masih terlalu pagi kalau sekarang dikatakan ada komponen cadangan atau wajib militer," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat ditanya wartawan, usai halal bihalal dengan 1.780 karyawan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2012).
(van/nrl)











































