โPutusan tersebut masih bisa dan akan dikasasi. Kita (KPK) akan pelajari terlebih dahulu putusan pengadilan tinggi tersebut sebelum mengajukan kasasi,โ kata Johan, saat berbincang, Rabu (22/8/2012) malam.
KPK sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu. Namun pengajuan banding KPK ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun Nurbaetie Daradjatun dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut keputusan para hakim itu, istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim Sudjatmiko. Nunun yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31 tentang Tindak Pidana Korupsi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan empat tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda pada Nunun sebesar Rp 200 juta.
(tor/tor)











































