KPK Akan Ajukan Kasasi Putusan Banding Nunun

KPK Akan Ajukan Kasasi Putusan Banding Nunun

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 23 Agu 2012 03:20 WIB
KPK Akan Ajukan Kasasi Putusan Banding Nunun
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas ditolaknya banding KPK terhadap vonis Nunun Nurbaeti. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, yakin banding KPK kuat dan memiliki bukti lengkap.

โ€œPutusan tersebut masih bisa dan akan dikasasi. Kita (KPK) akan pelajari terlebih dahulu putusan pengadilan tinggi tersebut sebelum mengajukan kasasi,โ€ kata Johan, saat berbincang, Rabu (22/8/2012) malam.

KPK sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu. Namun pengajuan banding KPK ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Tipikor terhadap terdakwa Nunun Nurbaeti. "Intinya adalah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor," kata juru bicara PT, Ahmad Sobari, kepada detikcom, Rabu (22/8/2012).

Nunun Nurbaetie Daradjatun dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut keputusan para hakim itu, istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim Sudjatmiko. Nunun yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31 tentang Tindak Pidana Korupsi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan empat tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda pada Nunun sebesar Rp 200 juta.

(tor/tor)


Berita Terkait