Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Tipikor terhadap terdakwa Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri tersebut tetap divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
"Intinya adalah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor," kata juru bicara PT, Ahmad Sobari, kepada detikcom, Rabu (22/8/2012).
Selain hukuman badan, pengadilan juga tetap mewajibkan Nunun membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Namun ada sedikit perbedaan dari putusan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bahasa istilah hukumnya itu berbeda. Kalau kurungan itu, terpidana bisa minta pindah ke mana saja. Tapi kalau penjara harus tetap," papar Sobari.
Putusan ini dikeluarkan oleh PT setelah lima hakim yang memeriksa. Dan Sobari menjadi salah satu hakimnya.
Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun penjara.
(mok/ega)











































