Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Nunun 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Nunun 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 22 Agu 2012 14:28 WIB
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Nunun 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Tipikor terhadap terdakwa Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri tersebut tetap divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

"Intinya adalah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor," kata juru bicara PT, Ahmad Sobari, kepada detikcom, Rabu (22/8/2012).

Selain hukuman badan, pengadilan juga tetap mewajibkan Nunun membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Namun ada sedikit perbedaan dari putusan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan PN, jika Nunun tidak membayar uang denda, hukumannya diganti 3 bulan kurungan. Oleh PT, kata 'kurungan' ini diganti menjadi penjara.

"Kalau bahasa istilah hukumnya itu berbeda. Kalau kurungan itu, terpidana bisa minta pindah ke mana saja. Tapi kalau penjara harus tetap," papar Sobari.

Putusan ini dikeluarkan oleh PT setelah lima hakim yang memeriksa. Dan Sobari menjadi salah satu hakimnya.

Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun penjara.

(mok/ega)


Berita Terkait