Kedua pelakuk adalah Al (31) warga Kampung Haurpanggung, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, dan Jo (35) warga Cicalengka Bandung. Keduanya ditangkap saat menjual miras oplosan di Blok I Pasar Ciawitali, Garut, Jawa Barat, Selasa (21/8/2012) malam.
Kapolres Garut AKBP Enjang Hasan Kurnia menyatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari laporan warga mengenai adanya penjualan minuman keras di wilayah tersebut. Kemasan miras yang dijual mempergunakan botol minuman merek terkenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diteliti, diketahui minuman oplosan tersebut terdiri dari campuran alkohol murni, minuman bersoda, orson, suplemen energi tertentu dan air. Jika diminum, miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
"Ini sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengkonsumsinya," terang Enjang.
Enjang menerangkan, dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 7 dus miras oplosan yang siap dijual. "Kini seluruh barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Mapolres Garut," pungkasnya.
(tor/tor)










































