"Saran saya, pembentukan pengadilan tipikor itu bertahap, per wilayah, lebih baik dikembalikan per wilayah. Cukup 3 atau 5 di Indonesia. Jawa cukup 1, Kalimantan 1, Sulawesi 1, Bali 1, Papua 1. Tidak perlu seperti sekarang, tiap provinsi/kabupaten ada," ujar mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dalam acara open house di kediamannya di Jl Margasatwa Raya, Pondok Labu Indah B-4, Cilandak, Jaksel, Selasa (21/8/2012).
Jimly menilai penangkapan hakim tipikor di Semarang patut diapresiasi dan disyukuri. Sebab dari penangkapan tersebut membuktikan hakim ad hoc tidak seideal yang diharapkan.
"Hakim ad hoc ini gimana menyeleksinya. Kan mereka kayak job seeker. Jabatan yang dikompetisikan jadi ajang cari pekerjaan. Begitu juga Komnas HAM. Terpaksa kita harus ketat sekali. Makin ketat, orang yang terpandang jadi segan mau daftar, serba salah," tutur pakar hukum tata negara ini.
"Maka kita harus tata ulang rekrutmen pejabat publik. Bukan hanya hakim yang non elected official, harus di evaluasi kembali. Jangan terlalu liberal, karena terbukti tidak menghasilkan yang ideal. Jadi sudah terlalu banyak lembaga dan negara, DPR kehabisan waktu untuk fit and proper test. Pekerjaan DPR tidak fokus. Komisi anak, informasi, semua harus fit and proper test, menghabiskan waktu. UU harus dievaluasi menyeluruh, UU tentang rekrutmen pejabat publik," tutupnya.
(ega/ega)











































