"Saran saya, pembentukan pengadilan tipikor itu bertahap, per wilayah, lebih baik dikembalikan per wilayah. Cukup 3 atau 5 di Indonesia. Jawa cukup 1, Kalimantan 1, Sulawesi 1, Bali 1, Papua 1. Tidak perlu seperti sekarang, tiap provinsi/kabupaten ada," ujar mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dalam acara open house di kediamannya di Jl Margasatwa Raya, Pondok Labu Indah B-4, Cilandak, Jaksel, Selasa (21/8/2012).
Jimly menilai penangkapan hakim tipikor di Semarang patut diapresiasi dan disyukuri. Sebab dari penangkapan tersebut membuktikan hakim ad hoc tidak seideal yang diharapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kita harus tata ulang rekrutmen pejabat publik. Bukan hanya hakim yang non elected official, harus di evaluasi kembali. Jangan terlalu liberal, karena terbukti tidak menghasilkan yang ideal. Jadi sudah terlalu banyak lembaga dan negara, DPR kehabisan waktu untuk fit and proper test. Pekerjaan DPR tidak fokus. Komisi anak, informasi, semua harus fit and proper test, menghabiskan waktu. UU harus dievaluasi menyeluruh, UU tentang rekrutmen pejabat publik," tutupnya.
(mpr/mpr)