Jimly: Pengadilan Tipikor Cukup 3 atau 5 di Indonesia

Jimly: Pengadilan Tipikor Cukup 3 atau 5 di Indonesia

- detikNews
Selasa, 21 Agu 2012 12:18 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah banyak dikritisi sejumlah pihak pasca tertangkapnya 2 hakim terkait suap. Pengadilan Tipikor di daerah sebaiknya hanya 3 atau 5 di tiap wilayah di Indonesia.

"Saran saya, pembentukan pengadilan tipikor itu bertahap, per wilayah, lebih baik dikembalikan per wilayah. Cukup 3 atau 5 di Indonesia. Jawa cukup 1, Kalimantan 1, Sulawesi 1, Bali 1, Papua 1. Tidak perlu seperti sekarang, tiap provinsi/kabupaten ada," ujar mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dalam acara open house di kediamannya di Jl Margasatwa Raya, Pondok Labu Indah B-4, Cilandak, Jaksel, Selasa (21/8/2012).

Jimly menilai penangkapan hakim tipikor di Semarang patut diapresiasi dan disyukuri. Sebab dari penangkapan tersebut membuktikan hakim ad hoc tidak seideal yang diharapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim ad hoc ini gimana menyeleksinya. Kan mereka kayak job seeker. Jabatan yang dikompetisikan jadi ajang cari pekerjaan. Begitu juga Komnas HAM. Terpaksa kita harus ketat sekali. Makin ketat, orang yang terpandang jadi segan mau daftar, serba salah," tutur pakar hukum tata negara ini.

"Maka kita harus tata ulang rekrutmen pejabat publik. Bukan hanya hakim yang non elected official, harus di evaluasi kembali. Jangan terlalu liberal, karena terbukti tidak menghasilkan yang ideal. Jadi sudah terlalu banyak lembaga dan negara, DPR kehabisan waktu untuk fit and proper test. Pekerjaan DPR tidak fokus. Komisi anak, informasi, semua harus fit and proper test, menghabiskan waktu. UU harus dievaluasi menyeluruh, UU tentang rekrutmen pejabat publik," tutupnya.


(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads