"Sudah pasti (ada sanksinya), tiap tahun seperti itu," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (19/8/2012).
Menurut Foke, sanksi yang akan dikenakan kepada PNS mangkir itu tergantung pada pelanggaran yang dilakukan, sesuai administrasi yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website Pemprov DKI Jakarta yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Budhiastuti, libur lebaran bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan mulai tanggal 18-22 Agustus 2012.
PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk tidak melakukan penambahan masa cuti libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah. Sebab pegawai telah diberikan libur lebaran selama lima hari mulai 18-22 Agustus.
(iqb/mok)











































