"Penangkapan terhadap dua hakim ad hoc Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) pada PN Semarang, mengindikasikan perlunya Pengadilan Tipikor di daerah dievaluasi keberadaannya," kata Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana dalam surat elektroniknya, Sabtu (18/8/2012).
Perlu ada langkah tegas guna menghindari peristiwa berulang dan agar pengadilan Tipikor tetap besrih serta dipercaya masyarakat. Langkah pertama, dengan perbaikan seleksi hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tipikor, lanjut Hikmahanto, juga menyulitkan kejaksaan-kejaksaan di seluruh Indonesia, karena bila ada kasus korupsi di suatu kabupaten atau kotamadya maka diperlukan biaya dan menguras tenaga untuk membawa terdakwa ke PN yang ada pengadilan Tipikornya yaitu PN di Ibukota Propinsi.
"Ini menjadi disinsentif bagi Kejaksaan di daerah untuk menangani secara serius kasus korupsi yang sebelumnya bisa ditangani di PN setempat. Keberadaan Pengadilan Tipikor menyerap banyak dana mulai dari proses rekrutmennya hingga membiayai para hakim adhoc," tuturnya.
(ndr/ndr)











































