2 Hakim Ditangkap, Keberadaan Pengadilan Tipikor di Daerah Dikritik

2 Hakim Ditangkap, Keberadaan Pengadilan Tipikor di Daerah Dikritik

- detikNews
Sabtu, 18 Agu 2012 18:26 WIB
2 Hakim Ditangkap, Keberadaan Pengadilan Tipikor di Daerah Dikritik
Jakarta - Hakim adhoc Pengadilan Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dibekuk KPK. Keduanya diduga menerima suap dari pihak yang berperkara. Lepas dari penangkapan itu, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah mengundang kritik. Penangkapan hakim bukti ada sesuatu yang tak beres.

"Penangkapan terhadap dua hakim ad hoc Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) pada PN Semarang, mengindikasikan perlunya Pengadilan Tipikor di daerah dievaluasi keberadaannya," kata Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana dalam surat elektroniknya, Sabtu (18/8/2012).

Perlu ada langkah tegas guna menghindari peristiwa berulang dan agar pengadilan Tipikor tetap besrih serta dipercaya masyarakat. Langkah pertama, dengan perbaikan seleksi hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendapatkan hakim ad hoc yang berkualitas dan berintegritas tidaklah mudah. Saat perekrutan MA menghadapi kendala ini. Kemudian, hakim ad hoc kurang dapat dikendalikan oleh MA dan KY bila dibandingkan dengan hakim karir," jelasnya.

Pengadilan Tipikor, lanjut Hikmahanto, juga menyulitkan kejaksaan-kejaksaan di seluruh Indonesia, karena bila ada kasus korupsi di suatu kabupaten atau kotamadya maka diperlukan biaya dan menguras tenaga untuk membawa terdakwa ke PN yang ada pengadilan Tipikornya yaitu PN di Ibukota Propinsi.

"Ini menjadi disinsentif bagi Kejaksaan di daerah untuk menangani secara serius kasus korupsi yang sebelumnya bisa ditangani di PN setempat. Keberadaan Pengadilan Tipikor menyerap banyak dana mulai dari proses rekrutmennya hingga membiayai para hakim adhoc," tuturnya.

(ndr/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads