Pramono Apresiasi KPK Tangkap Tangan 2 Hakim Adhoc Tipikor

Pramono Apresiasi KPK Tangkap Tangan 2 Hakim Adhoc Tipikor

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Sabtu, 18 Agu 2012 08:25 WIB
Pramono Apresiasi KPK Tangkap Tangan 2 Hakim Adhoc Tipikor
Foto: Hakim Adhoc Tersangka/Detikfoto
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengapresiasi keberhasilan KPK mengungkap perilaku korup hakim adhoc pengadilan Tipikor. Menurut Pramono, dua hakim ad hoc yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut harus dihukum seberat-beratnya.

"Pertama-tama ya kita mengapresiasi upaya KPK untuk memberantas korupsi di lingkungan penegak hukum. Dan ini tentu saja keberhasilan bagi KPK untuk pertamakalinya mengungkap kasus yang melibatkan hakim pengadilan Tipikor, khususnya hakim adhoc. Ini menunjukkan bahwa di hakim pengadilan Tipikor pun harus tetap dipantau, padahal ini yang langsung berhubungan dengan vonis kepada koruptor," kata Pramono kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).

Pramono menilai penghasilan hakim adhoc pengadilan Tipikor sebenarnya sudah cukup tinggi. Sebagai efek jera, harus dijatuhkan hukuman yang berat-beratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang dari segi penghasilan kan hakim belum cukup baik ya. Tapi untuk hakim pengadilan Tipikor sebenarnya penghasilannya sudah lebih tinggi. Dan karena ini melibatkan hakim di pengadilan Tipikor ya hukumannya memang harus seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera,"tegasnya.

Pramono pun mendukung KPK terus melakukan pembersihan di semua sektor yang korup. Dia memberi nilai plus kepada KPK yang tetap menjalankan tugas menjelang lebaran.

"Ya memang di dalam surat Albaqarah pun dijelaskan di dalamnya bahwa selama bulan Ramadan pun dianjurkan untuk bersih-bersih di kalangan hakim yang tidak amanah dan sebagainya, itu ada di suratnya,"tandasnya.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.

KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Ketiganya juga telah ditahan oleh KPK. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).

(van/edo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini