PAN: Syarat Pencapresan Jangan Terlalu Mudah

PAN: Syarat Pencapresan Jangan Terlalu Mudah

- detikNews
Sabtu, 18 Agu 2012 06:56 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Revisi UU Pilpres akan dibahas setelah lebaran. Partai Amanat Nasional (PAN) kurang sepakat dengan wacana mempermudah syarat pengajuan capres hingga partai yang lolos Parliamentary Threshold (PT) berhak mengajukan capres.

"Saat ini PAN masih mengkaji dinamika politik maupun aspirasi yang berlaku di masyarakat. Karena prinsipnya buat kami jangan sampai dipersulit tapi lantas jangan terlalu mudah," kata Sekjen PAN Taufik Kurniawan, kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).

Memang sejumlah parpol mendorong Presidential Threshold (PT) disamakan dengan angka Parliamentary Threshold (PT). Sejumlah parpol seperti PKS, PPP, Hanura, dan Gerindra ingin parpol yang lolos ambang batas parlemen 3,5 persen perolehan suara pileg berhak mengusung calon presiden. Namun parpol besar seperti PD, Golkar, dan PDIP, agaknya hanya mau nego sedikit untuk penurunan syarat pencapresan pada kisaran 10-15 persen suara pileg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufik, syarat pencapresan yang terlalu mudah kurang baik untuk demokrasi di Indonesia. Dimana presiden yang diusung oleh parpol kecil tidak akan memiliki cukup kekuatan di DPR.

"Kalau dipermudah dukungan Presiden terlalu ringan sehingga dukungan politik di parlemen tidak kuat. Jadi kita masih sesuai arahan Ketua Umum PAN pada range antara 3,5-15 persen saja," kata Taufik.

"Bukan kita tidak menghormati kawan-kawan yang ingin 3,5 persen tapi kita ingin menjaga stabilitas politik manakala hanya didukung 3,5 persen hanya sedikit dukungan di parlemen. Hanya akan menguras energi epicentrum politik di DPR. Jadi semua sibuk hiruk-pikuk dunia politik yang ada di parlemen," lanjutnya.

Namun PAN hingga saat ini tidak latah berbicara angka pastinya. Masih mencari kira-kira yang angka moderatnya. "Yang jelas dengan ditolaknya Judicial Review di MK mengenai capres independen artinya sudah mempertegas betapa pentingnya peran parpol dalam rangka mencari kepemimpinan nasional ke depan,"tegasnya

(van/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads