"Kalau memang politik hukum kita agar napi koruptor, narkoba dan illegal minning dan logging tidak diberi remisi ya kita cantumkan saat revisi UU Pemasyarakatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).
Komisi III, menurut Nasir, mendorong Kemenkum HAM segera mengeluarkan aturan baru. Agar remisi hanya diberikan kepada napi di luar kasus korupsi, narkoba, pembalakan liar, dan penambangan liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka HUT RI ke-67, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 58.595 narapidana. 583 Narapidana di antaranya terkait kasus korupsi.
"Kalau dari korupsi, jumlah keseluruhannya adalah 583 koruptor. Sementara koruptor yang bebas ada 32 narapidana. Lalu teroris 94 orang, narkoba 135 orang," ujar Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkum HAM, Sihabudin saat jumpa pers di aula Lapas Kelas 1 Cipinang Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).
Wamenkum HAM Denny Indrayana menegaskan Kemenkum HAM tetap mengupayakan pengetatan remisi koruptor. Namun untuk sementara sulit dilakukan karena banyaknya perlawanan.
Denny melanjutkan, sebagaimana dipahami, beberapa terpidana korupsi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah menggugat ke PTUN Jakarta, terkait keputusan Menkum HAM tentang pembatalan pembebasaan bersyarat mereka.
"PTUN pun telah memenangkan gugatan tersebut, yang tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," kata Denny dalam penjelasannya.
(van/edo)











































