"Ini menjadi PR bersama karena banyak kegagalan pengadilan Tipikor di daerah. Kita harus kaji ulang karena terbukti tidak efektif dan malah menjadi benih korupsi baru. Nanti kita evaluasi dulu secara komprehensif,"kata Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika, kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).
Komisi III lantas mengapresiasi kinerja KPK yang terus membidik penegak hukum yang korup. "Itu menjadikan prestasi KPK bertambah lagi. Kita salut dengan langkah KPK yang terus menyasar aparat penegak hukum. Ini langkah yang baik," puji Pasek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas KPK memang salah satu tujuannya untuk menurunkan bahkan menghapus korupsi di penegak hukum. Itu artinya keberhasilan di sektor penindakan tapi kegagalan di sektor pencegahan," ingat Pasek.
KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.
Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.
"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).
(van/edo)











































