"Atas pengaduan tersebut LBH Jakarta melakukan berbagai macam tindakan cepat, 4 pengaduan disampaikan langsung ke Kemenakertrans. Hasilnya 3 perusahaan tidak ada itikad untuk membayarkan THR tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, dan 1 perusahaan berjanji akan membayarkan THR pada tanggal 27 Agustus 2012 usai lebaran," kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Tua S dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (18/8/2012).
Pengaduan juga disampaikan langsung ke perusahaan masing-masing. Sejumlah perusahaan berjanji akan membayarkan THR para buruh sebelum lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maruli, permasalahan THR ibarat luka yang tidak dapat sembuh. "Semestinya hal ini tidak perlu terjadi, jika Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mampu melacak akar masalah dari THR, kemudian memberikan obat yang tepat. Maka permasalahan THR tidak terulang lagi. Dengan begitu Kemenakertrans dan jajarannya tidak usah membuka posko THR setiap tahunnya. Yang seolah-olah Kemenakertrans dan jajarannya tugasnya hanya mengurusi THR,"tegasnya.
(van/edo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini