"Sejak awal rekrutmen hakim-hakim yang ditempatkan di pengadilan Tipikor dinilai kurang ideal dan terkesan dipaksakan karena untuk memenuhi kebutuhan UU Pengadilan Tipikor. Karena SDM hakim Tipikor yang minimalis, maka tidak heran jika ada hakim-hakim Tipikor yang rentan dan mudah dibeli dengan uang untuk memenangkan satu kasus," kritik Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).
Menurut Nasir, diperlukan evaluasi menyeluruh menyangkut efektivitas pengadilan Tipikor di daerah. MA harus menjadi yang terdepan dalam membenahi pola rekrutmen hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.
Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.
"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).
(van/edo)











































