KPK Tangkap Dua Hakim Adhoc, Rekrutmen Hakim Tipikor Harus Dibenahi

KPK Tangkap Dua Hakim Adhoc, Rekrutmen Hakim Tipikor Harus Dibenahi

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Sabtu, 18 Agu 2012 02:44 WIB
KPK Tangkap Dua Hakim Adhoc, Rekrutmen Hakim Tipikor Harus Dibenahi
Foto: detikfoto
Jakarta - Komisi III DPR menyoroti pola rekrutmen hakim pengadilan Tipikor. Untuk memastikan efektivitas pengadilan Tipikor, pola rekrutmen hakim harus dibenahi.

"Sejak awal rekrutmen hakim-hakim yang ditempatkan di pengadilan Tipikor dinilai kurang ideal dan terkesan dipaksakan karena untuk memenuhi kebutuhan UU Pengadilan Tipikor. Karena SDM hakim Tipikor yang minimalis, maka tidak heran jika ada hakim-hakim Tipikor yang rentan dan mudah dibeli dengan uang untuk memenangkan satu kasus," kritik Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).

Menurut Nasir, diperlukan evaluasi menyeluruh menyangkut efektivitas pengadilan Tipikor di daerah. MA harus menjadi yang terdepan dalam membenahi pola rekrutmen hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA, pemerintah dan DPR menurut saya perlu mengambil insiatif untuk memikirkan apakah pengadilan khusus Tipikor ini masih kita butuhkan. Sebab jika tetap berlanjut tanpa diimbangi hakim-hakim Tipikor yang jujur, profesional dan berani, maka bisa diprediksikan pengadilan tipikor akan menjadi surga bagi pelaku korupsi. Komisi III juga sedang mengevaluasi keberadaan pengadilan Tipikor," tegasnya.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).

(van/edo)


Berita Terkait