Komisi III DPR mengapresiasi penangkapan dua orang hakim adhoc pengadilan Tipikor. Ini adalah sejarah baru, dimana kerjasama MA dan KPK dapat menangkap tangan dua hakim adhoc pengadilan Tipikor yang selama ini membebaskan koruptor.
"Saya memberi apresiasi yang tinggi kepada KPK yang sudah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 2 hakim adhoc Tipikor dan seorang pengusaha. Apresiasi juga saya sampaikan kepada MA yang sudah berinisiatif menyerahkan data dan informasi untuk di follow up oleh KPK. Saya kira ini adalah record pertama tangkap tangan terhadap hakim adhoc Tipikor," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).
Menurut Tjatur, peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama. Mengingat penghasilan hakim adhoc Pengadilan Tipikor sudah cukup tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.
Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.
"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012). (van/edo)










































