KPK Jelaskan Peran 2 Hakim Adhoc Tipikor yang Dijadikan Tersangka

KPK Jelaskan Peran 2 Hakim Adhoc Tipikor yang Dijadikan Tersangka

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 18 Agu 2012 00:06 WIB
KPK Jelaskan Peran 2 Hakim Adhoc Tipikor yang Dijadikan Tersangka
Foto: detikfoto
Jakarta -

KPK resmi menetapkan dua hakim adhoc Pengadilan Tipikor yang ditangkap di Semarang menjadi tersangka. Seperti apa keterlibatan mereka berdua?

"KJM (sebelumnya disebut KM) ini menerima uang terkait penanganan kasus Tipikor, terkait dengan pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan Jateng. Yang memberikan itu SD melalui HK," ungkap jubir KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Menurut Johan, KPK sudah lama memantau sebelum melakukan penangkapan. "Sejak beberapa hari sebelum penangkapan sudah mendapat informasi," papar Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK masih akan melakukan pemeriksaan malam ini. Rencananya dua hakim adhoc dan seorang pengusaha tersebut akan ditahan. "Malam ini rencana akan dilakukan penahanan," kata Johan.

Lalu benarkah pemeriksaan sementara menemukan fakta bahwa SD yang diduga memberikan uang suap kepada KJM melalui HK adalah adik Ketua DPRD Grobogan? "Belum tahu," kilah Johan.

Sampai sat ini kasus ini masih dalam tahap sidang. "Masih, itu kasus yang disidang milik Kejagung. Kasus mobil itu senilai Rp. 1,9 miliar," tandasnya.

(edo/van)


Berita Terkait