KPK Kembangkan Kasus yang Melibatkan 2 Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor

KPK Kembangkan Kasus yang Melibatkan 2 Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor

- detikNews
Sabtu, 18 Agu 2012 00:00 WIB
KPK Kembangkan Kasus yang Melibatkan 2 Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor
Foto: detikfoto
Jakarta - KPK telah menetapkan 2 hakim adhoc pengadilan Tipikor yang ditangkap di Semarang menjadi tersangka. KPK akan mengembangkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Tentu akan dikembangkan dari kasus ini. Tapi terlalu dini kalau kita sebutkan siapa yang terlibat. Untuk saat ini baru 3 orang (yang terlibat)," kata Jubir KPK, Johan Budi, kepada detikcom, Jumat (17/8/2012).

Johan menuturkan, penyidik KPK akan mengusut kasus ini hingga tuntas. KPK juga akan terus mengumpulkan saksi dan barang bukti yang diperlukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik akan melakukan pengembangan lebih baik ke depan," jelas Johan.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).


(van/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads