"Rencana setelah pemeriksaan malam ini akan dilakukan penahanan. KJM, HK, akan direncanakan di Rutan KPK. SD rencana di Pondok Bambu," kata Jubir KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Ketiganya memang telah ditetapkan menjadi tersangka. Bersama ketiganya, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua mobil yang dititipkan di Kajati Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.
Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.
"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. Mahkamah Agung (MA) mengatakan akan memecat hakim tersebut jika memang terbukti bersalah di persidangan.
(van/van)











































