Dua Hakim Adhoc yang Ditangkap di Semarang Tiba di Kantor KPK

Dua Hakim Adhoc yang Ditangkap di Semarang Tiba di Kantor KPK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 23:09 WIB
Dua Hakim Adhoc yang Ditangkap di Semarang Tiba di Kantor KPK
Foto: detikfoto
Jakarta - KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Ketiganya sudah tiba di kantor KPK.

Pantauan detikcom, ketiganya tiba di kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2012), pukul 21.50 WIB. Ketiganya langsung digelandang masuk ke Kantor KPK.

Hakim Kartini mengenakan blazer hitam, sementara Heru Kusbandono mengenakan kaos berkerah warna oranye, sedangkan pengusaha Sri Dartuti mengenakan kaos warna hitam-putih. Ketiganya digelandang masuk tanpa sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan apakah ketiganya diperiksa terlebih dahulu atau langsung ditahan di Kantor KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. Mahkamah Agung (MA) mengatakan akan memecat hakim tersebut jika memang terbukti bersalah di persidangan.

(edo/van)


Berita Terkait