Peneliti korupsi politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Apung Widadi, mengatakan hakim bernama lengkap Kartini Julianna Mandalena Marpaung tersebut memang sudah beberapa kali ‘bermain’ dengan perkara. Bahkan dua hakim lainnya yang juga kerap ikut ‘bermain’ harus mendapatkan perilaku yang sama.
"Dari hasil tracking, Kartini sudah beberapa kali 'bermain' perihal perkara. Bahkan KY dari hasil investigasinya menyatakan bahwa 3 hakim salah satunya Kartini diduga telah melanggar kode etik kehakiman karena menerima suap perkara, " kata Apung kepada detikcom, Jumat (17/8/2012).
Apung menambahkan, dari hasil investigasi awal KY, KPK bisa menelusuri lebih lanjut terkait salah satu kasus yang ditangani oleh Kartini yaitu kasus pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp. 1,9 miliar yang saat ini lagi disidangkan Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam penanganan kasus tersebut, Kartini mengabulkan penangguhan penahanan M. Yaeni, Ketua DPRD Grobogan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
"Kalau dari investigasi awal KY, harusnya ditelusuri lebih lanjut oleh KPK tentang vonis tahanan kota itu," kata Apung.
"Proses vonis tahanan kota tersebut mencurigakan," imbuhnya.
Sementara itu koordinator Komite Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Windi Setyawan mengatakan dengan adanya kasus suap yang dilakukan oleh seorang hakim, KPK diharapkan bisa lebih inten untuk mengawasi peradilan di daerah khusuhnya Jawa Tengah.
"Penangkapan tersebut mencerminkan bagaimana perilaku korup hakim Tipikor di daerah. Selain itu mungkin sistem perekrutan hakim adhoc maupun karir lebih diperketat," katanya.
(alg/van)











































