Peneliti korupsi politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Apung Widadi, mengatakan hakim bernama lengkap Kartini Julianna Mandalena Marpaung tersebut memang sudah beberapa kali ‘bermain’ dengan perkara. Bahkan dua hakim lainnya yang juga kerap ikut ‘bermain’ harus mendapatkan perilaku yang sama.
"Dari hasil tracking, Kartini sudah beberapa kali 'bermain' perihal perkara. Bahkan KY dari hasil investigasinya menyatakan bahwa 3 hakim salah satunya Kartini diduga telah melanggar kode etik kehakiman karena menerima suap perkara, " kata Apung kepada detikcom, Jumat (17/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari investigasi awal KY, harusnya ditelusuri lebih lanjut oleh KPK tentang vonis tahanan kota itu," kata Apung.
"Proses vonis tahanan kota tersebut mencurigakan," imbuhnya.
Sementara itu koordinator Komite Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Windi Setyawan mengatakan dengan adanya kasus suap yang dilakukan oleh seorang hakim, KPK diharapkan bisa lebih inten untuk mengawasi peradilan di daerah khusuhnya Jawa Tengah.
"Penangkapan tersebut mencerminkan bagaimana perilaku korup hakim Tipikor di daerah. Selain itu mungkin sistem perekrutan hakim adhoc maupun karir lebih diperketat," katanya.
(alg/van)











































