Kasus Korupsi yang Diamankan Hakim Kartini Bisa Dibongkar Lagi

Kasus Korupsi yang Diamankan Hakim Kartini Bisa Dibongkar Lagi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 19:48 WIB
Kasus Korupsi yang Diamankan Hakim Kartini Bisa Dibongkar Lagi
Foto: detikcom
Semarang, - Selama menangani kasus korupsi dalam tahun 2012 ini, hakim adhoc pengadilan Tipikor yang ditangkap KPK, Kartini Marpaung, telah membebaskan lima terdakwa korupsi. Kasus-kasus tersebut berpotensi untuk diusut lagi ke jenjang yang lebih tinggi.

Hal tersebut diungkapkan koordinator Komite Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Windy Setyawan. Dia mengatakan untuk kasus yang ditangani Kartini dan masuk dalam tahap putusan, sangat dimungkinkan untuk diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Sangat mungkin diusut. Yang putusan minimal diajukan banding ke PT sedangkan yang kasus yang vonis bebas bisa di kasasi ke MA," kata Windy kepada detikcom lewat pesan singkat, Jumat (17/8/2012).

Pada 29 Februari 2012 lalu Kartini mengajukan eksepsi sebanyak dua kali dan putusan sela terhadap terdakwa pembobol kredit bank Jateng sebesar Rp 39 miliar, Yanuelva Etliana. Meski demikian empat terdakwa laiinya dalam kasus tersebut masih menjalani persidangan namun justru Yanuelva tidak diketahui keberadaannya. Saat itu Kartini berlaku sebagai hakim anggota.

Lalu pada tanggal 8 Maret, terdakwa kasus suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro juga dibebaskan oleh Kartini. Terdakwa tersebut adalah Suyatno yang sempat dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan APBD Sragen sebesar Rp 11,2 miliar juga diberi vonis bebas oleh Kartini. Untung sempat dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, namun vonis bebas setelah hakim menolak saksi ahli. Sementara itu mantan Sekda Sragen, Koeshardjono dan mantan kepala bidang keuangan , Sri Wahyuni divonis bersalah oleh majelis hakim lain.

Terdakwa lain yang dibebaskan adalah Teguh Tri Murdiono. Pria tersebut adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat pemancar Radio Republik Indonesia di Purwokerto yang diketahui hanya fiktif. Teguh dibebaskan pada tanggal 9 April 2012 lalu.

Kasus yang terakhir adalah kasus korupsi dan suap pembangunan Stadion Bahurekso dan SMA Brangsong. Terdakwa kasus tersebut, Heru Djatmiko divonis bebas pada tanggal 12 Juni 2012.

Penangkapan KPK terhadap Kartini dilakukan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditangkap di halaman Kejati Jateng, Jl. Pahlawan Semarang saat hendak memasuki mobilnya untuk pulang setelah mengikuti upacara kemerdekaan.

(alg/van)


Berita Terkait