Hakim adhoc yang ditangkap KPK Jumat (17/8/2012) pagi tadi diketahui telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi. Dalam pemberian vonis bebas, Hakim Kartini Marpaung diduga bekerja bersama beberapa kawannya.
βMereka memang sudah terkenal sebagai trio pembebas koruptor,β ujar hakim yang enggan di sebutkan namanya melalui pesan singkat, Jumat (17/8/2012).
Pada 29 Februari 2012 lalu Kartini mengajukan eksepsi sebanyak dua kali dan putusan sela terhadap terdakwa pembobol kredit bank Jateng sebesar Rp 39 miliar, Yanuelva Etliana. Meski demikian empat terdakwa laiinya dalam kasus tersebut masih menjalani persidangan namun justru Yanuelva tidak diketahui keberadaannya. Saat itu Kartini berlaku sebagai hakim anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan APBD Sragen sebesar Rp 11,2 miliar juga diberi vonis bebas oleh Kartini. Untung sempat dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, namun vonis bebas setelah hakim menolak saksi ahli. Sementara itu mantan Sekda Sragen, Koeshardjono dan mantan kepala bidang keuangan , Sri Wahyuni divonis bersalah oleh majelis hakim lain.
Terdakwa lain yang dibebaskan adalah Teguh Tri Murdiono. Pria tersebut adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat pemancar Radio Republik Indonesia di Purwokerto yang diketahui hanya fiktif. Teguh dibebaskan pada tanggal 9 April 2012 lalu.
Kasus yang terakhir adalah kasus korupsi dan suap pembangunan Stadion Bahurekso dan SMA Brangsong. Terdakwa kasus tersebut, Heru Djatmiko divonis bebas pada tanggal 12 Juni 2012.
Penangkapan KPK terhadap Kartini dilakukan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditangkap di halaman Kejati Jateng, Jl. Pahlawan Semarang saat hendak memasuki mobilnya untuk pulang setelah mengikuti upacara kemerdekaan.
(alg/gah)











































