Informasi yang didapatkan detikcom, perkara yang berujung suap itu diawali dari adanya berkas perkara korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2008. Ketua DPRD Grobogan M Yaeni menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 1,9 milliar ini.
Yaeni diduga melakukan rekayasa penggunaan anggaran perawatan mobil dinas para anggota dewan. Di antaranya, penggunaan nota pembelian bensin fiktif dan nota servis fiktif yang dilampirkan dalam surat pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan mobil dinas para anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian negara tahun 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Pada tahun 2008, tercatat kerugian sebesar Rp 547,4 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Meski Yaeni telah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta ke kas daerah, namun penyidik Kejari tak mengurungkan penuntutan tindak pidana yang diduga dilakukan Yaeni. Saat ini Yaeni mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
(/gah)










































