Suap untuk 2 Hakim Adhoc Terkait Kasus Pemeliharaan Mobil Dinas di Grobogan

Suap untuk 2 Hakim Adhoc Terkait Kasus Pemeliharaan Mobil Dinas di Grobogan

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 17:07 WIB
Suap untuk 2 Hakim Adhoc Terkait Kasus Pemeliharaan Mobil Dinas di Grobogan
Jakarta - KPK menangkap dua orang hakim adhoc pengadilan Tipikor di Semarang berinisial HK dan KM. Suap tersebut diberikan terkait perkara pemeliharaan mobil nasional di Kabupaten Grobogan.

Informasi yang didapatkan detikcom, perkara yang berujung suap itu diawali dari adanya berkas perkara korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2008. Ketua DPRD Grobogan M Yaeni menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 1,9 milliar ini.

Yaeni diduga melakukan rekayasa penggunaan anggaran perawatan mobil dinas para anggota dewan. Di antaranya, penggunaan nota pembelian bensin fiktif dan nota servis fiktif yang dilampirkan dalam surat pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan mobil dinas para anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, selama tahun 2006, 2007 dan 2008, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar akibat praktik korupsi ini. Tahun 2006 tercatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 664,8 juta dari anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.

Kerugian negara tahun 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Pada tahun 2008, tercatat kerugian sebesar Rp 547,4 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Meski Yaeni telah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta ke kas daerah, namun penyidik Kejari tak mengurungkan penuntutan tindak pidana yang diduga dilakukan Yaeni. Saat ini Yaeni mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

(/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini