"Kalau dari korupsi, jumlah keseluruhannya adalah 583 koruptor. Sementara koruptor yang bebas ada 32 narapidana. Lalu teroris 94 orang, narkoba 135 orang," ujar Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkum HAM, Sihabudin saat jumpa pers di aula Lapas Kelas 1 Cipinang Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).
Namun, Sihabudin tidak bisa memberikan rincian dengan jelas siapa saja narapidana tersebut. "Waduh, saya tidak tahu. Saya kan tidak pegang nama," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses itu sedang berjalan saat ini. Sebagaimana yang kita ketahui PP 28 thn 2006 itu sudah merupakan penetapan atas PP 32 tahun 1999. Tapi ada satu rasa keadilan masyarakat menginginan pengetatan lebih lanjut. Kami sedang dalam proses perubahan PP 28 tahun 2006 ini," jelasnya.
Menurutnya, remisi umum seperti ini sudah merupakan tradisi tahunan yang bisa dinikmati siapapun.
"Kalau bicara remisi umum seperti ini, ini sudah menjadi tradisi tahunan. Seluruh warga binaan tanpa membedakan kategorisasinya, dapat menikmati remisi umum ini," pungkasnya.
(sip/rmd)











































