HUT RI Ke-67, 583 Koruptor Dapat Remisi

HUT RI Ke-67, 583 Koruptor Dapat Remisi

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 16:57 WIB
Jakarta - Dalam rangka HUT RI ke-67, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 58.595 narapidana. 583 Narapidana di antaranya terkait kasus korupsi.

"Kalau dari korupsi, jumlah keseluruhannya adalah 583 koruptor. Sementara koruptor yang bebas ada 32 narapidana. Lalu teroris 94 orang, narkoba 135 orang," ujar Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkum HAM, Sihabudin saat jumpa pers di aula Lapas Kelas 1 Cipinang Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Namun, Sihabudin tidak bisa memberikan rincian dengan jelas siapa saja narapidana tersebut. "Waduh, saya tidak tahu. Saya kan tidak pegang nama," jawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan dalam hal remisi umum maupun khusus, pihaknya tidak melakukan kategorisasi. Meski demikian, dia mengatakan tetap ada semangat dan politik hukum yang ingin diwujudkan dalam satu pengaturan dan pengetatan untuk tindak pidana tertentu.

"Proses itu sedang berjalan saat ini. Sebagaimana yang kita ketahui PP 28 thn 2006 itu sudah merupakan penetapan atas PP 32 tahun 1999. Tapi ada satu rasa keadilan masyarakat menginginan pengetatan lebih lanjut. Kami sedang dalam proses perubahan PP 28 tahun 2006 ini," jelasnya.

Menurutnya, remisi umum seperti ini sudah merupakan tradisi tahunan yang bisa dinikmati siapapun.

"Kalau bicara remisi umum seperti ini, ini sudah menjadi tradisi tahunan. Seluruh warga binaan tanpa membedakan kategorisasinya, dapat menikmati remisi umum ini," pungkasnya.

(sip/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads