Para koruptor pun mendapat remisi hingga 6 bulan, hanya karena alasan berkelakuan baik yang notabene subyektivitas sipir. Apa penjelasan Kemenkum HAM?
"Terkait remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan sejenisnya izinkan saya menjelaskan sebagai berikut. Kebijakan pengetatan tetap kami ikhtiarkan dan pertahankan. Namun sebagaimana diduga pastinya tidak mudah, dan banyak perlawanan," kata Denny dalam penjelasannya, Jumat (17/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PTUN pun telah memenangkan gugatan tersebut, yang tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," terang Denny.
Menurut Denny, karena keputusan PTUN itu merugikan kebijakan pengetatan, Kemenkum HAM telah dan sedang menguatkan dasar hukum kebijakan pengetatan melalui perubahan PP No 28 tahun 2006 terkait pemberian hak-hak bagi warga binaan/narapidana.
"Karena perubahan PP belum selesai, dan kebijakan pengetatan dikalahkan di PTUN, maka saat ini pemberian remisi masih mengacu pada aturan yg ada saat ini, yaitu PP 28 tahun 2006," ungkap guru besar tata negara UGM itu.
Denny menjamin, Kemenkum terus berikhtiar mengetatkan remisi, pembebasan bersyarat dan lain-lain melalui perubahan PP.
"Kemenkum HAM juga sedang melakukan review menyeluruh SOP pemberian hak napi, terutama kriteria berkelakuan baik, agar lebih terukur dan tidak rawan penyimpangan," tuturnya.
(gah/gah)











































