"Kita akan pecat saja kalau terbukti bersalah di persidangan, kan sudah ada bukti uang, pelaku juga sudah ditangkap berarti lebih gampang lagi kan," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Jumat (17/8/2012).
Djoko menjelaskan proses pemecatan tidak bisa langsung dilakukan. Harus melalui proses skorsing hingga sampai pada tahap pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunggu proses hukum kalau sudah berkekuatan hukum tetap ya langsung dipecat," ujar Djoko.
Diketahui, KPK kembali melakukan penangkapan. Di hari kemerdekaan ini, penyidik lembaga antikorupsi tersebut menangkap hakim adhoc dan seorang pengusaha di Semarang.
"Penangkapan dilakukan di Semarang," ujar seorang pejabat KPK, Jumat (17/8/2012).
(slm/gah)










































