MA: Hakim Adhoc Dipecat Jika Terbukti Salah dan Berkekuatan Hukum Tetap

MA: Hakim Adhoc Dipecat Jika Terbukti Salah dan Berkekuatan Hukum Tetap

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 16:16 WIB
MA: Hakim Adhoc Dipecat Jika Terbukti Salah dan Berkekuatan Hukum Tetap
Ilustrasi
Jakarta - Penyidik KPK menangkap hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seorang pengusaha yang diduga menyuapnya di Semarang Jumat (17/8). Mahkamah Agung (MA) mengatakan akan memecat hakim tersebut jika memang terbukti bersalah di persidangan.

"Kita akan pecat saja kalau terbukti bersalah di persidangan, kan sudah ada bukti uang, pelaku juga sudah ditangkap berarti lebih gampang lagi kan," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Jumat (17/8/2012).

Djoko menjelaskan proses pemecatan tidak bisa langsung dilakukan. Harus melalui proses skorsing hingga sampai pada tahap pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah ditahan jadi tersangka, maka MA akan mengeluarkan surat skorsing. Setelah itu harus menunggu proses hukum. Jika sudah berkekuatan hukum tetap maka akan langsung dilakukan pemecatan.

"Menunggu proses hukum kalau sudah berkekuatan hukum tetap ya langsung dipecat," ujar Djoko.

Diketahui, KPK kembali melakukan penangkapan. Di hari kemerdekaan ini, penyidik lembaga antikorupsi tersebut menangkap hakim adhoc dan seorang pengusaha di Semarang.

"Penangkapan dilakukan di Semarang," ujar seorang pejabat KPK, Jumat (17/8/2012).

(slm/gah)


Berita Terkait