Penangkapan Hakim Semarang Inisiatif MA

Penangkapan Hakim Semarang Inisiatif MA

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 15:53 WIB
Jakarta - Penyidik KPK menangkap 2 hakim adhoc dan seorang pengusaha di Semarang Jum'at (17/8). Mahkamah Agung (MA) mengatakan data-data hakim adhoc yang ditangkap itu diberikan MA kepada KPK sebagai bentuk inisiatif untuk evaluasi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Itu memang kita yang memberikan data ke KPK, sebagai evaluasi dari pengadilan Tipikor yang kita bentuk satu tahun lalu," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Jum'at , (17/8/2012).

Djoko mengatakan hakim adhocTipikor yang tertangkap adalah Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono ditambah satu lagi Sri keluarga terdakwa yang sekarang sedang diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, MA senang dengan tertangkapnya hakim adhoc tersebut, karena selama ini hanya menjadi wacana dan belum ditemukan bukti-bukti kuat.

"Saya senang tidak hanya sekedar ngomong tapi benar terbukti," ujar Djoko.

Djoko mengaku, hal ini merupakan gebrakan pertama yang dilakukan MA untuk menangani hakim-hakim tipikor yanga "nakal". MA bekerja sama dengan KPK, KY , ICW dan koaslisinya dalam mengevaluasi kembali Tipikor, "Ini baru gebrakan pertama MA, seperti saat ini kita sedang mengadakan seleksi hakim adhoc tipikor, data-data mereka diserahkan ke ICW Emerson Yunto untuk periksa track record mereka," ucap Djoko.

Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber lain, saat ini hakim dan si pengusaha masih berada di Semarang. Penangkapan sendiri dilakukan pada Jumat hari ini.

(slm/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads