"KM dan HK itu hakim adhoc tapi mantan pengacara," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).
Bambang mengatakan dua orang hakim ashoc yang ditangkap ini memang selama ini dikenal memiliki track recod yang kelam yakni kerap membebaskan terdakwa korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, tim KPK begitu mendapatkan informasi mengenai dua hakim adhoc ini lantas melakukan pemantauan. Kemudian tim mendapatkan informasi mereka akan melakukan transaksi dengan pengusaha bernama Sri Dartuti.
"Begitu dapat informasi ditelusuri sampai kemudian terjadi penyerahan. Uangnya diambil di depan parkiran PN Semarang," papar Bambang.
KPK menangkap 2 hakim adhoc Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta. Penangkapan dilakukan di depan halaman PN Semarang Jawa Tengah pada Jumat pagi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.
(/gah)











































