Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan, HK merupakan hakim adhoc dari pengadilan negeri Pontianak, sedangkan KM memang hakim yang bertugas di Semarang.
"KM merupakan hakim perempuan angkatan pertama tahun 2009 akhir. HK angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak. Saya juga terkejut hakim adhoc di Pontianak kok ngobyek di Semarang," ujar Djoko yang hadir dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sebelumnya saya sudah wanti-wanti untuk tidak menerima sesuatu pun yang berbentuk korupsi," papar Djoko.
KPK menangkap 2 hakim adhoc Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta. Penangkapan dilakukan di depan halaman PN Semarang Jawa Tengah pada Jumat pagi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.
(/gah)











































