Hakim Adhoc Tipikor Ditangkap KPK, KY: Berhentikan Secepatnya!

Hakim Adhoc Tipikor Ditangkap KPK, KY: Berhentikan Secepatnya!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 15:08 WIB
Hakim Adhoc Tipikor Ditangkap KPK, KY: Berhentikan Secepatnya!
Ilustrasi
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta 2 hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang yang ditangkap KPK segera diberhentikan. KY mengaku telah memantau pergerakan 2 hakim tersebut karena sudah diadukan ke KY.

"KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim tersebut dan menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan per-UU-an," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Jumat (17/8/2012).

Dua hakim adhoc tersebut telah dilaporkan ke KY dan telah ditelusuri perilakunya. KY sudah menaruh curiga jika kedua hakim tersebut punya perilaku tercela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya KY sendiri sudah memantau kegiatan hakim terkait dari beberapa waktu lalu. Bahkan dari hasil pemantauan tersebut KY sudah mengirimkan surat kepada MA dan meminta diambil tindakan kepada beberapa hakim PN Tipikor Semarang," tandas Asep.

KY sebagai lembaga negara pengawas hakim mengapresiasi langkah KPK. Sebab hal ini dapat menjadi pelajaran supaya hakim selalu mawas diri.

"KY sangat mengapresiasi langkah KPK dan di sisi lain sangat menyesalkan masih ada oknum hakim ad hoc yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Karenanya KY meminta peristiwa ini dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," tandas Asep.

(asp/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini