"KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim tersebut dan menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan per-UU-an," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Jumat (17/8/2012).
Dua hakim adhoc tersebut telah dilaporkan ke KY dan telah ditelusuri perilakunya. KY sudah menaruh curiga jika kedua hakim tersebut punya perilaku tercela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY sebagai lembaga negara pengawas hakim mengapresiasi langkah KPK. Sebab hal ini dapat menjadi pelajaran supaya hakim selalu mawas diri.
"KY sangat mengapresiasi langkah KPK dan di sisi lain sangat menyesalkan masih ada oknum hakim ad hoc yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Karenanya KY meminta peristiwa ini dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," tandas Asep.
(asp/gah)










































