Tangkap 2 Hakim Adhoc Tipikor, KPK Amankan Barang Bukti Rp 150 Juta

Tangkap 2 Hakim Adhoc Tipikor, KPK Amankan Barang Bukti Rp 150 Juta

- detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 14:54 WIB
Tangkap 2 Hakim Adhoc Tipikor, KPK Amankan Barang Bukti Rp 150 Juta
Jakarta - KPK menangkap 2 hakim adhoc Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

"Uangnya Rp 150 juta," ujar seorang pejabat di KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan uang suap yang diamankan tim memang berada dalam kisaran itu. Akan tetapi dia belum bisa menyebutkan jumlah pastinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara barbuknya sedang dihitung sementara di atas Rp 100 juta," papar Bambang.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.

(gah/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini