"Hari ini ada 50.000 sekian," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin usai upacara di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Menurut Amir, remisi terbagi dua, umum dan khusus. Remisi umum yakni remisi untuk hari raya nasional. Sementara remisi khusus untuk hari raya keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Corby mendapat remisi umum selama 6 bulan," ujarnya.
Sementara untuk narapidana koruptor, pihaknya tengah merancang pengetatan yang lebih keras lagi dari PP No 26 tahun 2006. Namun perlu masa sosialisasi selama setahun untuk hal itu.
"Kami merancang pengetatan yang lebih keras dan itu masih dalam harmonisasi sampai dengan saat ini. Kita harapkan beberapa bulan ke depan bisa terwujud," ungkapnya.
(gus/fdn)
