Menkum HAM: 50.000 Lebih Narapidana Terima Remisi, Termasuk Corby 6 Bulan

Menkum HAM: 50.000 Lebih Narapidana Terima Remisi, Termasuk Corby 6 Bulan

Pandu Triyuda - detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 09:32 WIB
Jakarta - Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus, narapidana mendapat remisi. Tahun ini ada 50.000 lebih narapidana mendapat remisi.

"Hari ini ada 50.000 sekian," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin usai upacara di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Menurut Amir, remisi terbagi dua, umum dan khusus. Remisi umum yakni remisi untuk hari raya nasional. Sementara remisi khusus untuk hari raya keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu penerima remisi umum yakni narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby.

"Corby mendapat remisi umum selama 6 bulan," ujarnya.

Sementara untuk narapidana koruptor, pihaknya tengah merancang pengetatan yang lebih keras lagi dari PP No 26 tahun 2006. Namun perlu masa sosialisasi selama setahun untuk hal itu.

"Kami merancang pengetatan yang lebih keras dan itu masih dalam harmonisasi sampai dengan saat ini. Kita harapkan beberapa bulan ke depan bisa terwujud," ungkapnya.

(gus/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini