Kepastian kenaikan gaji hakim oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disambut suka cita oleh ribuan 'wakil Tuhan' di seluruh pelosok Indonesia. Komisi Yudisial (KY) menyambut baik meski memberikan catatan kepada para hakim. Apa catatan KY tersebut?
"Setelah nanti gaji dan kesejahteraan hakim sudah diperbaiki, KY berharap kinerja hakim dapat semakin baik. Tidak ada alasan lagi hakim melakukan pelanggaran dengan menerima hadiah-hadiah. Apalagi suap dari para pihak yang berkara dengan alasan menutup kebutuhan," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (17/8/2012).
"Pada gilirannya KY berharap laporan masyarakat tentang hakim 'nakal' dapat semakin berkurang. Jika laporan masyarak masih tetap tinggi atas hakim-hakim yang misalnya melanggar imparsiitas, tidak jujur atau tidak profesional maka artinya sia-sia ada perbaikan gaji hakim," tegas Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi KY pernyataan Presiden SBY tentang perbaikan gaji hakim sangat melegakan dan perlu diapresiasi. Gaji hakim memang sudah selayaknya diperbaiki, mengingat tanggung jawab hakim memang berat dan godaannya juga sangat berat pula," papar Imam.
KY mendesak SBY untuk segera merealisasikan janji tersebut dengan menandatangi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kesejahteraan hakim.
"Pernyataan Presiden tersebut perlu segera diimplementasikan dengan penandatanganan RPP yang dihasolan bersama antara pemerintah, MA, dan KY," tandas mantan wartawan senior ini.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA, Komisi Yudisial (KY) dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara. Dalam RPP tersebut disetujui gaji hakim masa kerja 0 tahun Rp 10,6 juta/bulan.
Di luar gaji tersebut, negara akan memberikan fasilitas lain karena hakim kini berstatus pejabat negara, bukan lagi PNS. Hal ini sesuai UUD 1945.
(asp/fdn)











































