Praja IPDN yang Tertangkap Bawa Senpi, Anak Mantan Bupati Bulukumba

Praja IPDN yang Tertangkap Bawa Senpi, Anak Mantan Bupati Bulukumba

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Jumat, 17 Agu 2012 04:01 WIB
Praja IPDN yang Tertangkap Bawa Senpi, Anak Mantan Bupati Bulukumba
Jakarta - Praja IPDN bernama Andi Muhammad Zainul DP yang diamankan polisi karena membawa senjata api merupakan anak kandung mantan Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan, Andi Syukri Sappewali.

Syukri menjabat bupati di kabupaten asal perahu Phinisi ini periode 2005-2010. Selain itu pula Syukri merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat yang terakhir berpangkat Letnan Kolonel.

Sumber detikcom di kepolisian menyebutkan, Zainul yang merupakan Praja IPDN Jatinangor jurusan Manajemen Pemerintahan ini sudah pernah berurusan dengan pihak kepolisian semasa masih duduk di bangku SMA, karena terlibat kasus kenakalan remaja.

Saat diamankan, Kamis (16/8/2012) malam oleh anggota Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel di kamar kos rekannya di jalan Andi Tonro I, Zainul masih menggunakan seragam khas almamaternya.

Lokasi tempat ia diamankan juga tidak jauh dari kediaman orang tuanya, di jalan Kumala No 162, Makassar. Meskipun dua letusan senjatanya tidak mengenai orang lain, suara letusan pistolnya membuat warga di sekitar rumah kos rekannya menjadi panik dan khawatir.

Dari tangan Zainul, anggota Gegana yang dipimpin oleh Panit I Resmob Brimob Polda Sulsel, Ipda La Ode Rusli, berhasil mengamankan sepucuk pistol jenis FN Hungary FEGP P 0258 kaliber 32 dan 6 butir peluru.

Senpi milik Zainul merupakan senjata non organik TNI-Polri, yang biasa dimiliki oleh kelompok pengusaha dan pejabat. Menurut pengakuan Zainul, dokumen izin kepemilikan senpi-nya tertinggal di Bandung.

Usai diambil keterangannya di Pos Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel, di jalan Sultan Alauddin, Zainul kemudian digelandang ke Mapolsek Tamalate, untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Polsek Tamalate. Zainul diancam Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1959, tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

(mna/fdn)


Berita Terkait