"Kami akan banding karena kami yakin terdakwa tidak bersalah," ujar pengacara terdakwa, Supandi saat dihubungi wartawan, Kamis (16/8/2012).
Terdakwa diketahui bernama Abdul Jalil alias Adul alias Ayub. Ayub dituduh melakukan pembunuhan kepada Melky karena hendak memiliki Blackberry korban.
Abdul ditangkap pada Kamis 8 Desember 2012 setelah membunuh Christopher pada tanggal pada 5 Desember 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan yang selama ini disampaikan pihak JPU berdasarkan penyidik itu tidak sesuai dengan keterangan-keterangan saksi" terangnya.
Pelaku dipersidangan dihadapkan dengan pasal Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 170 KHUP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 365 pasal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(fiq/fdn)











































