Tipu Pengusaha via Internet, Pesepakbola Asing Ditangkap

Tipu Pengusaha via Internet, Pesepakbola Asing Ditangkap

- detikNews
Kamis, 16 Agu 2012 18:19 WIB
Tipu Pengusaha via Internet, Pesepakbola Asing Ditangkap
Jakarta - Aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap Casey, WN Nigeria dan Mathius, WN Liberia. Kedua tersangka yang mengaku pemain Pesatuan Sepakbola Aceh Pidie (PSAP) Sigli ini ditangkap atas dugaan penipuan terhadap seorang wanita pengusaha berinisial Nur hingga mengalami kerugian Rp 1,07 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kedua pelaku melakukan penipuan melalui internet.

"Tersangka melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 1,07 miliar. Korban ini pengusaha," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap kedua WNA, petugas juga menangkap 3 perempuan WNI berinisial W, MM dan AFL. Para tersangka ditangkap di Bukit Pamulang Indah C-11/4 RT 001/004 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang Kota, Tangerang Selatan.

Dijelaskan Rikwanto, modus tersangka adalah dengan mengirimkan email ke beberapa pemilik akun di situs www.tagged.com dengan mengatakan bahwa tersangka akan membawa uang tunai ke Indonesia dari Inggris. Dalam surat tersebut, tersangka mengatakan bahwa ia membutuhkan orang untuk membantu memindahkan dana tersebut. Tersangka sendiri mengaku tengah berada di Inggris ketika bersurat kepada korban.

"Kebetulan ada korban yang terpancing, korban bernama Nur," katanya.

Korban merespon email tersangka. Setelah mendapat respon, tersangka kembali mengirimkan email dengan mengatakan bahwa ia telah mengirimkan uang tunai melalui bandara, namun tertahan di bea dan cukai bandara.

"Sehingga tersangka meminta korban untuk menebus uang tersebut dengan cara mentransfernya ke rekening tersangka," katanya.

Untuk memperdaya korban, tersangka mengatakan akan memberi keuntungan 10 persen bila uang tersebut bisa diambil dari bea dan cukai. Selain itu, untuk meyakinkan korbannya, tiga perempuan WNI tadi berpura-pura sebagai petugas bea dan cukai.

"Tersangka juga mencantumkan nomor telepon Inggris agar mengira bahwa tersangka betul-betul berada di Inggris, padahal ada di Indonesia," ujarnya.

Tersangka juga melampirkan fotocopy sertifikat jasa shipping yang seolah-olah digunakan untuk mengirimkan uang tersebut ke Indonesia.

Sementara itu, Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, bahwa korban mengirimkan uang ke rekening tersangka secara bertahap.

"Korban mentransfer ke sejumlah rekening yang disiapkan dengan nama fiktif sebanyak 3 kali hingga totalnya mencapai Rp 1,07 miliar," kata Herry.

Setelah uang tersebut diperoleh, tersangka membagi-bagikannya. Untuk para WNI mendapatkan bagian 5-10 persen, sementara WN Nigeria dan Liberia mendapat sisanya.

"Setelah mendapatkan hasil, komunikasi korban dengan tersangka terputus," tutupnya.

Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dari para tersangka polisi menyita 2 unit laptop yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, sejumlah telepon genggam, sejumlah buku tabungan berikut ATM dan stempel palsu imigrasi, kedutaan besar Amerika dan PBB.

(mei/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads