KPU Diminta Buat Aturan Kampanye di Media Massa
Minggu, 29 Agu 2004 15:26 WIB
Jakarta -
ISAI dan Koalisi Media meminta agar KPU sesegera mungkin membuat peraturan kampanye pemilu presiden di media massa."Kampanye (pilpres) tinggal tiga minggu lagi. Tapi sampai sekarang belum dibuat peraturannya dan masih sebatas wacana," kata Agus Sudibyo, direktur pemantauan ISAI dalam pertemuan dengan Panwaslu di Kantor Panwaslu Century Tower, Minggu (29/8/2004).Agus Sudibyo mengkhawatirkan jika KPU membuat aturan main kampanye terburu-buru dapat menimbulkan kekacauan dan problem serius di industri penyiaran. "Yang namanya iklan biasanya sudah dipersiapkan tiga atau empat bulan sebelumnya. Sedangkan peraturannya sendiri belum ada," kata Agus Sudibyo.Menanggapi laporan pengaduan dari ISAI, Didik Supriyanto menyatakan memang belum ada aturan kampanye dari KPU. Hal ini diakuinya menyulitkan Panwaslu apalagi dengan dimenangkannya satu pasal gugatan Komunitas Penyiaran di tingkat Mahkamah Konsitusi. Pasal yang dimenangkan menyatakan bahwa yang berhak membuat regulasi mengenai dunia penyiaran adalah pemerintah dan bukan KPU. "Karena belum ada peraturan dari pemerintah dan KPU mengenai tata cara kampanye melalui media massa hal ini menyulitkan Panwaslu," kata Didik.
(tis/)










































