"Pidato Presiden tentang Otonomi Daerah layak diberi apresiasi, meskipun masih sangat normatif. Ada Good will dari Presiden tentang pembagian keuangan antara pusat dan daerah. Hal ini juga yang kita inginkan. Saat ini distribusi keuangan masih seperti piramida terbalik, 70 persen uang beredar di pusat. Presiden mengatakan akan ada anggaran Rp 500 triliun yang akan didistribusikan ke daerah," kata anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Menurut Nurul, pemerintah harus segera membenahi hal-hal yang terkait dengan izin pertambangan dan izin investasi sebagaimana yang akan diatur dalam pasal 160 RUU Pemda Pasal 60.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, investasi di daerah harus diatur dengan baik sehingga bisa memberikan insentif dan menambah pendapatan di daerah. Sebaliknya, harus pula dibuat aturan supaya tidak ada celah utk korupsi atau KKN. Harus ada pasal-pasal yang mengatur hal itu. Kejadian korupsi di Kabupaten Buol misalnya merupakan salah satu contoh bahwa investasi bisa menjadi lahan korupsi.
"Komitmen pemerintah membatalkan perda-perda yang bermasalah merupakan niat baik yang harus segera direalisasikan, jangan hanya himbauan tetapi perlu segera diambil tindakan tegas. Selama Otonomi daerah berlangsung sudah ada 13.250 perda yang dibuat dan ratusan diantaranya sudah dibatalkan," tegasnya.
(van/ndr)










































