"Modusnya, narkotika jenis ekstasi sebanyak 500 butir dibungkus dalam plastik bertuliskan Panadol yang dimasukkan ke dalam dispenser merek Miyako yang dikirim melalui jasa pengiriman tujuan Denpasar, Bali," ujar Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Kombes Anjan Pramuka Putra
di kantor Direktorat IV Narkotika Mabes Polri Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/8/2012).
Anjan menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada sebuah pengiriman paket elektronik yang berisi narkoba pada tangga 18 Juli 2012 dari Jakarta dengan tujuan Denpasar, Bali. Pengiriman paket tersebut melalui jasa pengiriman PT Elteha yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi tesebut, polisi yang telah mengantongi Tony Hariyanto sebagai pengirim pun melakukan pengejaran hingga ke Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi meringkus Tony di Hotel Pullman, Denpasar. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa selembar nomor resi PT Elteha nomor JD392718 tertanggal 18 Juli 2012. "Dari resi tersebut diketahui tersangka mengirimkan paket elektronik berisi narkotika dari Kelapa Gading, Jakarta Utara ke Denpasar, Bali," terangnya.
Dari hotel tersebut Tony dibawa menuju kantor PT Elteha cabang Denpasar untuk penggeledahan barang bukti paket tersebut dengan disaksikan karyawan jasa pengiriman tersebut.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dispenser merek Miyako yang dipacking kayu dan di dalam plastik klip berisi 500 butir ekstasi warna merah muda berlogo love dan satu lembar bukti penitipan nomor JD392718 tangal 18 Juli 2012," kata Anjan.
Anjan mengatakan, tersangka mengaku mengirimkan paket dari Jakarta ke Denpasar tersebut atas perintah AD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"AD masuk DPO," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti tersebut dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Tony didakwa melakukan tindak pidana atau melawan hukum karena menjadi perantara jual beli atau menerima narkotika golongan 1, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 yang tertuang dalam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undnag RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(jor/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini