Merasa Difitnah Suara Merdeka, Anggota DPRD Solo Lapor Polisi
Minggu, 29 Agu 2004 01:06 WIB
Solo -
Seluruh anggota DPRD Kota Solo periode 1999-20004 melaporkan Harian Suara Merdeka ke Polwil Surakarta. Pelaporan didasarkan pada pemberitaan yang mengatakan para mantan wakil rakyat itu menjadi tersangka kasus korupsi.Pelaporan dilakukan Sabtu, (28/8/2004) malam ke Mapolwil Surakarta. Hadir dalam pelaporan itu 27 anggota DPRD Kota Solo periode 1999 - 2004. Mereka juga menyertakan kliping berita yang diturunkan Suara Merdeka edisi Rabu (25/8/2004). Berita itu berjudul "44 Anggota DPRD 1999-2004 Tersangka; Didakwa Korupsi 9,8 Miliar".Mereka menilai harian yang terbit di Sematang itu telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, karena sejauh ini para seluruh anggota DPRD Solo belum ada yang diperiksa oleh polisi terkait dugaan korupsi itu. Menurut Suara Merdeka, berita tersebut berdasarkan pernyataan Kapolwil Surakarta, Kombes (Pol) Abdul Madjid."Kapolwil membantah telah memberikan pernyataan itu. Berita di media massa lain juga tertulis bahwa Kapolwil menyatakan sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Jadi baik judul maupun isi berita itu adalah fitnah serta menyerang kehormatan dan nama baik kami," ujar Heru S Notonegoro, anggota DPRD Solo dari Partai Golkar."Di harian lain bahkan Kapolda Jawa Tengah menyatakan pemanggilan anggota DPRD Solo itu baru menjadi saksi. Hal itu sesuai dengan surat pemanggilan dari Polwil yang diterima lima anggota DPRD Solo periode 1999 - 2004 sebagai Aaksi bukan sebagai tersangka. Bagaimana mungkin diperiksa saja belum kok jadi tersangka, bahkan juga disebut didakwa," lanjutnya.Laporan para mantan wakil rakyat itu diterima oleh petugas jaga di Mapolwil Surakarta, Brigadir Sidik Riyanto, dan dibuatkan tanda bukti laporan dengan nomor laporan LP/70/VIII/2004/OPS. Para pelapor juga meminta Kapolwil Surakarta dijadikan saksi dalam perkara itu mengingat pemberitaan diambil dari pernyataannya.Para pelapor menilai Suara Merdeka telah membentuk opini publik yang menyesatkan melalui pemberitaan sehingga seakan-akan para pelapor telah melakukan korupsi. Mereka menilai Suara Merdeka melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) junto Pasal 311 ayat (1) KHUP yakni melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.Tidak Beritikad BaikSeorang mantan anggota DPRD Kota Solo lainnya, Hussein Syifa' mengatakan dirinya sebenarnya telah berusaha untuk menggunakan hak jawab. Namun, menurutnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Suara Merdeka tidak memuaskannya sehingga dinilai tidak memiliki itikad baik."Kebohongannya dimuat sebagai headline di halaman 1 yang beredar di seluruh Indonesia, sedangkan klarifikasi dari saya hanya dimuat di halaman Suara, halaman khusus Solo yang hanya beredar di wilayah Surakarta saja. Isi nya beritanya juga tidak meralat kesalahan yang telah mereka perbuat," sergah Hussein dari PKB."Kami telah bersama-sama mempertimbangkan masak-masak persoalan ini. Akhirnya kami memutuskan menempuh jalan paling sesuai yang menempuh jalur hukum, untuk mecegah terjadinya sesuatu hal yang kurang baik nantinya," tambah Darsono, anggota DPRD Solo Periode 1999 - 2004 dari PPP.Sementara itu, Kepala Biro Suara Merdeka Solo, Joko Dwi Hastanto tidak berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Setiap dihubungi HP-nya tidak diangkat. Seorang wartawan Suara Merdeka yang berhasil dihubungi mengatakan, saat ini seluruh wartawan Suara Merdeka di Solo mengadakan pertemuan dengan Kapolwil Surakarta di sebuah rumah makan.
(gtp/)










































