Berkas Asuransigate Dilimpahkan ke PN Yogyakarta
Sabtu, 28 Agu 2004 23:36 WIB
Yogyakarta - Tiga hari menjelang berakhirnya tugas anggota DPRD DIY periode 1999 - 2004, berkas kasus asuransigate yang melibatkan enam orang anggota dewan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Sabtu (28/8/2004).Pelimpahan berkas setebal 20 centimeter yang disertai dengan barang bukti itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Achmadi kepada Kepala PN Yogyakarta Widodo. Penyerahan berkas di kantor PN Yogyakarta, Jl Kapas, ini disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Hartoyo. Kajati DIY Hartoyo beserta beberapa orang staff datang menggunakan mobil dinas AB 2 ke kantor PN Yogyakarta, langsung menuju ruang kepala PN Yogyakarta yang terletak di lantai dua. Acara penyerahan berkas sendiri berlangsung singkat sekitar 30 menit, diawali dengan pengantar dari Kepala Kejari Yogyakarta Achmadi kepada Kepala PN Yogyakarta Widodo. Pelimpahan berkas dan barang bukti itu atas nama tiga orang sangka yaitu HM Umar (FKB), Nurudien Haniem (FAN) dan Herman Abdurachman (FPP), yang terkait dengan kasus asuransigate. Selain itu diserahkan pula berkas perkara anggota DPRD kota Yogyakarta Ary Dewanto dalam kasus proyek pembangunan pelengkap jalan dan Saluran Air Hujan Jalan Imogiri Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta."Langkah penyerahan berkas itu sebagai bukti keseriusan kejaksaan negeri Yogyakarta dalam menangani kasus korupsi. Ini bukti bahwa kita serius menangani kasus korupsi dan tidak kompromi dalam penegakkan hukum," kata Achmadi.Seusai menerima berkas perkara, Widodo langsung meregister perkara tersebut. Rencananya pada hari Senin (30/8/20040) baru akan ditentukan majelis hakim yang akan menangangi kasus ini. "Masalah waktu sidangnya kapan itu terserah dari majelis hakim dan siapa yang akan menjadi anggota majelis hakim belum bisa kita tentukan sekarang dan baru akan kita pelajari berkasnya lebih dulu," kata Widodo. Secara terpisah Kajati DIY Hartoyo menepis anggapan bila dilimpahkannya kasus asuransigate itu penuh dengan muatan politis karena yang diserahkan berkas perkaranya baru tiga orang dari enam tersangka. Sementara itu tiga orang lainnya dua diantaranya menjadi anggota dewan lagi, Totok Daryanto menjadi anggota DPR dan Nur Achmad Affandi menjadi anggota DPRD DIY. Sedangkan satu orang tersangka dari Fraksi TNI/Polri, Markhaban Fakih sudah ditarik oleh atasannya."Tidak ada itu. Kita ajukan atau tidak tidak berdasar politis, tahu terpilih lagi atau tidak, saya tidak tahu. Ini tidak beralasan muatan politis tetapi semua dilandasi yuridis dan kejaksaan tidak akan terpengaruh dengan intervensi apapun dalam penanganan masalah korupsi," tegas Hartoyo. Yang jelas kata hartoyo, pengajuan tiga orang itu dikarenakan mereka yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Demikian juga terhadap kemungkinan adanya tersangka baru, menunggu perkembangan persidangan kasus ini. Termasuk diantaranya Ketua DPRD DIY. "Semua sedang diteliti, juga tidak menutup kemungkinan itu," katanya.
(gtp/)