"Tersangka menyalahgunakan dana nasabah sebesar Rp 600 juta untuk keperluan pribadi dan operasional koperasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Rikwanto mengatakan, uang Rp 600 juta itu dikumpulkan dari 1.300 nasabah selama 8 bulan sejak Desember 2011-Agustus 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rp 230 juta digunakan tersangka untuk bisnis properti pembangunan rumah sebanyak 6 unit. Tersangka mengaku membangun rumah di Perumahan Serpong Indah, Tangerang dan uangnya diserahkan tersangka Bambang kepada Firman, rekan bisnisnya.
"Sementara surat tanda buktinya tidak ada dan ternyata bisnis ini tidak pernah ada karena tersangka Bambang telah ditipu oleh Firman. Firman ini DPO," jelasnya.
Kemudian, sisanya sebanyak Rp 370 juta digunakan untuk operasional dan keperluan sehari-hari kedua tersangka. Di mana perinciannya adalah Rp 200 juta digunakan untuk menggaji 30 orang karyawan.
"Kemudian Rp 120 juta digunakan untuk operasional Koperasi Putera Pandawa yaitu mobilitas karyawan dan keperluan sehari-hari di kantor koperasi," katanya.
Kemudian Rp 30 juta digunakan untuk membeli sembako, pakaian sekolah, bantal, selimut sesuai dengan pesanan dari nasabah.
Sisanya lagi Rp 20 juta digunakan untuk usaha kerajinan di Koperasi Putera Pandawa Mandiri seperti topeng, tas dari batok kelapa, souvenir, sabuk, gelang, kaligrafi dan figura.
(mei/aan)










































