Sejumlah anggota PP berseragam tersebut marah-marah. Mereka berteriak-teriak dan memprotes aksi penggusuran tersebut. Warung-warung makan ini diduga dibekingi oleh ormas tersebut.
"Kita tidak ingin pindah di sini, karena ini bukan tanah GDC ataupun Pemkot. Namun milik PLN. Kami sudah minta izin ke PLN," teriak Ray,seorang anggota PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kabid Penertiban Pasar Satpol PP, Welman, warung-warung tersebut berdiri di kawasan terlarang di fasilitas umum. Kawasan ini masih dikelola oleh pengembang perumahan GDC.
"Warung yang didukung Pemuda Pancasila ini harus dipindahkan. Karena berdiri di fasilitas umum dan lahan kawasan GDC yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau bukan area perdagangan," ujar Welman.
Manager Estate perumahan GDC, Edwin Wardhana, mengaku lahan yang dipakai warung-warung makan kaki lima itu memang tidak diperuntukan untuk
perdagangan. Keberadaan warung-warung itu sudah menyalahi konsep perumahan
"Ini wilayah DGC. Warga yang menetap di sini keberatan dengan keberadaan warung-warung tersebut," ujar Edwin.
Menurut Edwin, puluhan warung tersebut sudah berdiri sekitar 7 bulan terakhir. Tak pernah ada pungutan sebesar Rp 2 juta ke para pedagang.
"Nggak mungkinlah (dipungut biaya). Kami kok yang ingin merapikan kawasan kami. Dari awal pendirian warung itu tidak dapat persetujuan dan pemberitahuan kepada kami," ucapnya.
(gus/gus)