Hendak Gusur Warung Kaki Lima, Satpol PP Nyaris Bentrok dengan Ormas PP

Hendak Gusur Warung Kaki Lima, Satpol PP Nyaris Bentrok dengan Ormas PP

- detikNews
Kamis, 16 Agu 2012 12:20 WIB
Jakarta - Warung-warung makan kaki lima di Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), Depok, Jawa Barat hendak digusur Satpol PP. Namun belum sempat digusur, kegiatan Satpol PP ini mendapatkan perlawanan dari ormas Pemuda Pancasila (PP).

Sejumlah anggota PP berseragam tersebut marah-marah. Mereka berteriak-teriak dan memprotes aksi penggusuran tersebut. Warung-warung makan ini diduga dibekingi oleh ormas tersebut.

"Kita tidak ingin pindah di sini, karena ini bukan tanah GDC ataupun Pemkot. Namun milik PLN. Kami sudah minta izin ke PLN," teriak Ray,seorang anggota PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah polisi yang berjaga di lokasi berusaha mengamankan situasi. Melihat situasi mulai memanas, Satpol PP akhirnya mengalah. Kedua belah pihak membuat kesepakatan. Penggusuran akan dilakukan pada H+7 lebaran. Kesepakatan tersebut dibuat dalam secarik kertas yang disaksikan petugas kepolisian.

Menurut Kabid Penertiban Pasar Satpol PP, Welman, warung-warung tersebut berdiri di kawasan terlarang di fasilitas umum. Kawasan ini masih dikelola oleh pengembang perumahan GDC.

"Warung yang didukung Pemuda Pancasila ini harus dipindahkan. Karena berdiri di fasilitas umum dan lahan kawasan GDC yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau bukan area perdagangan," ujar Welman.

Manager Estate perumahan GDC, Edwin Wardhana, mengaku lahan yang dipakai warung-warung makan kaki lima itu memang tidak diperuntukan untuk
perdagangan. Keberadaan warung-warung itu sudah menyalahi konsep perumahan

"Ini wilayah DGC. Warga yang menetap di sini keberatan dengan keberadaan warung-warung tersebut," ujar Edwin.

Menurut Edwin, puluhan warung tersebut sudah berdiri sekitar 7 bulan terakhir. Tak pernah ada pungutan sebesar Rp 2 juta ke para pedagang.

"Nggak mungkinlah (dipungut biaya). Kami kok yang ingin merapikan kawasan kami. Dari awal pendirian warung itu tidak dapat persetujuan dan pemberitahuan kepada kami," ucapnya.

(gus/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads