Ketua KPK: Napi Koruptor Tak Pantas Dapat Remisi

Ketua KPK: Napi Koruptor Tak Pantas Dapat Remisi

- detikNews
Kamis, 16 Agu 2012 12:12 WIB
Jakarta - Kritik atas remisi yang diberikan bagi terpidana korupsi juga datang dari KPK. Upaya perjuangan memberantas korupsi seolah-olah dimentahkan oleh remisi. Efek jera dengan hukuman menjadi tiada arti. Diskon potongan masa tahanan melukai semangat pemberantasan korupsi.

"Napi koruptor tidak pantas dapat remisi," kata Ketua KPK Abraham Samad saat berbincang, Kamis (16/8/2012).

Kecaman atas remisi bagi koruptor juga datang dari pegiat anti korupsi. Remisi itu dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Niatan pemerintah dan DPR yang katanya mendukung pemberantasan korupsi juga dipertanyakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis ringan plus remisi rasanya haram bagi koruptor. Harusnya vonis berat dan hak remisi dicabut. Baru keadilan tegak di tengah masyarakat hukum Indonesia ini," jelas aktivis Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin menegaskan pemberian remisi terhadap narapidana terpidana perkara korupsi termasuk Gayus Halomoan Tambunan, diberikan sesuai aturan perundangan yakni UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan pemberian remisi juga harus dipenuhi narapidana.

"Tapi yang jelas kan kalau memang remisi itu kan merujuk pada UU, adalah hak ketika dia tidak melakukan pelanggaran disiplin atau berkelakukan baik," kata Sihabudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (15/8/2012).

Khusus terpidana korupsi, aturan pemberian remisi diatur dalam PP 28 tahun 2006. "Tentunya kita masih kembali ke PP 28 untuk bisa menggunakan dasar hukum bagi terpidana korupsi, teroris dan narkotika," sebutnya.

Dalam PP 28/2006 remisi kepada narapidana korupsi diberikan ketika narapidana tersebut menjalani 1/3 masa hukuman pidana. "Maksimal remisi umum itu enam bulan ketika dia sudah melewati masa tahun keenam," pungkasnya.

(ndr/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads