"Napi koruptor tidak pantas dapat remisi," kata Ketua KPK Abraham Samad saat berbincang, Kamis (16/8/2012).
Kecaman atas remisi bagi koruptor juga datang dari pegiat anti korupsi. Remisi itu dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Niatan pemerintah dan DPR yang katanya mendukung pemberantasan korupsi juga dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin menegaskan pemberian remisi terhadap narapidana terpidana perkara korupsi termasuk Gayus Halomoan Tambunan, diberikan sesuai aturan perundangan yakni UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan pemberian remisi juga harus dipenuhi narapidana.
"Tapi yang jelas kan kalau memang remisi itu kan merujuk pada UU, adalah hak ketika dia tidak melakukan pelanggaran disiplin atau berkelakukan baik," kata Sihabudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (15/8/2012).
Khusus terpidana korupsi, aturan pemberian remisi diatur dalam PP 28 tahun 2006. "Tentunya kita masih kembali ke PP 28 untuk bisa menggunakan dasar hukum bagi terpidana korupsi, teroris dan narkotika," sebutnya.
Dalam PP 28/2006 remisi kepada narapidana korupsi diberikan ketika narapidana tersebut menjalani 1/3 masa hukuman pidana. "Maksimal remisi umum itu enam bulan ketika dia sudah melewati masa tahun keenam," pungkasnya.
(ndr/nwk)