"Siapapun yang dipersika Polisi, boleh dong didampingi pengacara," ujar Kapolri Timur Pradopo, sebelum memasuki ruang Rapat Paripurna DPR dalam rangka pidato kenegaraan SBY di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Timur menambahkan, dalam penunjukan pengacara itu dikembalikan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Namun, penunjukan kuasa hukum tersebut, juga harus tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa nama pengacara handal seperti Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel, diketahui ditunjuk menjadi pengacara bagi mantan Kakorlantas Polri
Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Para pengacara beken ini rela tidak dibayar sepeser pun untuk membela Djoko Susilo.
Kesiapan pengacara ini juga diamini oleh Polri. Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, untuk menggunakan jasa kedua
pengacara handal ini Polri tidak mengeluarkan uang sepeser pun alias gratis. Namun Polri membantah penggunaan jasa Hotma cs itu merupakan
usulan dari Polri karena hal itu datang dari rekomendasi dari Djoko Susilo sendiri.
"Dan itu dikoordinir oleh divisi hukum Polri," terangnya.
(/)











































