Diduga Korupsi, 2 Anggota DPRD Kota Banda Aceh Disidang
Sabtu, 28 Agu 2004 16:32 WIB
Banda Aceh - Dua anggota DPRD Kota Banda Aceh yang terpilih pada pemilu legislatif lalu, Anas Bidin Nyak Seh dan Muntasir Hamid disidangkan PN Banda Aceh, terkait korupsi pengadaan mobil pribadi anggota dewan, Sabtu (28/8/2004). Mereka didakwa menyalahgunakan anggaran dana tak tersangka APBD 2002 Kota Banda Aceh senilai Rp 5,6 miliar.Sebelum kedua anggota dewan ini, tujuh anggota dewan lainnya sudah disidangkan dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini sendiri, 28 anggota DPRD Kota Banda Aceh -periode lalu- dari 30 anggotanya, telah menjadi tersangka. Tapi, hanya 9 dari mereka yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA, Keudah, Banda Aceh.Muntasir Hamid (Partai Golkar), sejak sidang dimulai terlihat terus menunduk dan sesekali memandangi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketua Pribadi Suwandi. Semetnara, Anas Bidin Nyak Seh dari PAN, terlihat lebih tegar. Keduanya didampingi penasehat hukum, Ardiansyah, SH. Sidang yang lumayan menyedot perhatian warga ini, dipimpin oleh Majelis Hakim Syafaruddin Nasution, SH.Kasus ini bermula ketika anggota DPRD Kota Banda Aceh meminta kepada Walikota Banda Aceh yang saat itu masih dijabat oleh Zulkarnain ?yang kini juga sudah menjadi tersangka dan mendekam di Lapas yang sama- untuk membantu mereka dalam penyediaan dana bagi pembelian mobil pribadi, guna mempermudah anggota dewan dalam bertugas. Oleh Zulkarnain, permintaan itu diluluskan dengan mengambil dana tak tersangka pada APBD 2002.Semula Hanya Rp 2,5 miliar, kemudian membengkak menjadi Rp 5,6 miliar. Sehingga tak sepeser pun uang anggota DPRD Kota Banda Aceh keluar untuk membeli mobil pribadi jenis Kijang LGX. Konyolnya lagi, banyak diantara mereka kemudian menjualnya dan menggantinya dengan membeli mobil yang lebih murah. Sedangkan Anas Bidin Nyak Seh, menjualnya dan membeli satu unit mobil Opel Blazer. Muntasir Hamid ? adik kandung Farhan Hamid - menjual mobilnya.Sama seperti yang lainnya, keduanya dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) KUHP Jo pasal 55 (1) ke I KUHP.Atas dakwaan ini, keduanya tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan materi keterangan saksi.
(asy/)











































