Dalam maklumat tersebut, Kapolda, menyatakan, kapal yang akan dilayarkan harus dalam keadaan laik laut, yang dibuktikan dengan sertifikat keselamatan, yang terdiri dari sertifikat keselamatan kapal penumpang, sertifikat keselamatan kapal barang, dan sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan yang dikeluarkan oleh oleh kementerian terkait.
Bagi nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, Kapolda menegaskan dapat dipenjara tiga hingga lima tahun penjara. Selain itu, kata dia dapat dikenakan denda Rp 400 juta hingga Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Mudji juga mengingatkan, muatan kapal yang berupa orang, barang dan hewan tidak boleh melebihi batas muatan yang telah ditentukan. Sebagaimana diatur dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perusahaan angkutan di perairan, wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan yang dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
"Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 291," tegasnya.
Kapolda memperingatkan nakhoda atau awak kapal untuk segera melakukan pembenahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga memenuhi persyaratan laik laut. Menghentikan sementara waktu sarana transmoda laut yang tidak memenuhi persyaratan laik laut.
(mna/mok)











































