Dijadwalkan Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Pidato Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2013 dan Nota Keuangan.
Acara ini digelar di Gedung Nusantara atau Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) mengatur Sidang Bersama DPR-DPD. Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) UU 27/2009 menyatakan, sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan bergantian oleh DPR atau DPD.
Peraturan Bersama DPR dan DPD yang disahkan tanggal 3 Agustus 2010 mengatur Sidang Bersama DPR-DPD yang penyelenggaranya bergantian oleh DPR dan DPD setiap tanggal 16 Agustus atau sehari sebelum detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun ini DPR menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya setelah DPD menjadi tuan rumah untuk pertama kalinya tahun 2011. Setiap giliran, ketua masing-masing lembaga perwakilan yang memimpin sidang bersama.
Jika Sidang Bersama DPR-DPD merupakan format acara yang dihadiri anggota DPR dan anggota DPD untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden maka format acara Pidato RAPBN 2013 dan Nota Keuangan adalah Rapat Paripurna Luar Biasa DPR yang dihadiri pimpinan dan anggota DPD. Rujukannya ialah Pasal 69 dan 70 UU 27/2009 bahwa DPR mempunyai fungsi anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang APBN. Pasal 223 UU 27/2009 menjelaskan bahwa DPD mempunyai fungsi pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan pengawasan atas pelaksanaan APBN.
(van/mok)











































