Ini Sanksi Bagi Pejabat Sumut yang Mangkir Kerja Habis Lebaran

Ini Sanksi Bagi Pejabat Sumut yang Mangkir Kerja Habis Lebaran

Khairul Ikhwan - detikNews
Kamis, 16 Agu 2012 04:15 WIB
Medan - Untuk memastikan para pejabatnya masuk kerja sehabis lebaran, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan serius. Kenaikan gaji berkala para pejabat struktural akan ditunda selama satu tahun jika tak masuk kerja pada Kamis, 23 Agustus 2012.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Nurdin Lubis menyebutkan, kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Sumut Nomor 800/0094/BKD/II/2012. Kebijakan itu sepenuhnya dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin para PNS, terutama disiplin setelah cuti atau libur bersama.

"Sanksi hukuman displin berupa penundaan kenaikan gaji berkala dimaksud khusus untuk pejabat struktural, jika tidak hadir melaksanakan tugas setelah menjalani cuti bersama Idul Fitri. Sedangkan bagi PNS secara umum yang nonstruktural jika mangkir akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis," ujar Nurdin Lubis di Medan, Rabu (15/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendukung kebijakan ini, maka pimpinan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Sumut diminta menyampaikan laporan kehadiran dan ketidakhadiran PNS di lingkungan masing-masing pada Kamis, 23 Agustus 2012 setelah melaksanakan cuti bersama.

"Laporan tersebut disampaikan kepada Plt Gubernur Sumut melalui Badan Kepegawaian Daerah Sumut dengan melampirkan daftar hadir yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan," ujarnya.

Disebutkan Nurdin, Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1433 H telah ditetapkan hari libur nasional pada hari Minggu dan Senin tanggal 19 dan 20 Agustus 2012, sedangkan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 21 dan 22 Agustus 2012 dinyatakan sebagai cuti bersama. Jadi, Kamis, 23 Agustus wajib masuk kerja atau kena sanksi.

(rul/mok)


Berita Terkait