"Tersangka mengincar motor itu sudah lama. Ia mengambil kuncinya terlebih dahulu," kata Humas Polsek Cilincing, Aiptu Suwarto, saat dihubungi, Rabu (15/8/2012).
Upaya Usin mencuri sepeda motor Tiger B 6310 UGU dilakukannya di sebuah warung rokok milik Sunarto di RT 06/04, Cilincing, Jakarta Utara. Pada Selasa (14/8) malam, Usin yang telah mencuri kunci sepeda motor tersebut sejak dua pekan lalu di lokasi yang sama langsung mendorong motor tersebut untuk dinyalakan jauh dari warung rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Usin tidak sempat menyalakan motor tersebut dengan kunci curiannya. Usin malah ketahuan oleh warga dan mendapatkan penghakiman dari warga.
"Aksi tersangka dilihat oleh pemilik warung Sunarto. Warga sekitar lokasi langsung menghakimi tersangka," jelas Suwarto.
Polisi dari Polsek Cilincing langsung mengamankan Usin dan menyita barang bukti sepeda motor tersebut, bahkan kunci letter T yang ternyata dimiliki oleh Usin. Usin akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Ternyata setelah ditangkap tersangka memiliki kunci letter T. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutup Suwarto.
(vid/mok)











































