Mereka adalah Peter Hasslinger (45) asal Jerman dan David Garcia Camblor (29) dari Spanyol. Polisi menyita narkotika berupa ganja seberat 158 gram dan sabu 0,46 gram.
Tersangka Camblor yang merupakan pecandu narkotika ditangkap di tempantnya menginap di kawasan wisata Kuta Utara pada 11 Agustus 2012. Polisi menemukan narkoba, berupa sabu seberat 0,44 gram, 0,06 gram dan 0,1 gram, serta alat hisap.
Sementara, tersangka Hasslinger dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Sanur, 10 Agustus 2012. Dalam penggerebekan, polisi menyita narkotika berupa ganja kering yang tersimpan dalam lemari pakaian seberat 104,88 gram. Dalam toples, polisi juga menemukan ganja kering seberat 54,96 gram.
"Tersangka Hs membeli ganja saat berlibur di Senggigi, Lombok. Ia mengaku menggunakannya sendiri," kata Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Rabu (15/8/2012).
Kedua tersangka dijerat pasal 111 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
(gds/mok)











































