Mereka adalah Peter Hasslinger (45) asal Jerman dan David Garcia Camblor (29) dari Spanyol. Polisi menyita narkotika berupa ganja seberat 158 gram dan sabu 0,46 gram.
Tersangka Camblor yang merupakan pecandu narkotika ditangkap di tempantnya menginap di kawasan wisata Kuta Utara pada 11 Agustus 2012. Polisi menemukan narkoba, berupa sabu seberat 0,44 gram, 0,06 gram dan 0,1 gram, serta alat hisap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Hs membeli ganja saat berlibur di Senggigi, Lombok. Ia mengaku menggunakannya sendiri," kata Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Rabu (15/8/2012).
Kedua tersangka dijerat pasal 111 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
(gds/mok)











































